KKEP Jatuhkan PTDH untuk Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kasus Affan Kurniawan

TerkiniJambi

Jakarta – Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat dalam insiden meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan saat demonstrasi berujung ricuh di Jakarta Pusat.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis Sidang KKEP dalam sidang yang disiarkan secara virtual, Rabu (3/9/2025).

Sebelumnya, Affan Kurniawan meregang nyawa usai diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya ketika aksi massa berakhir ricuh. Peristiwa itu segera direspons cepat oleh Mabes Polri melalui Divisi Propam yang menahan tujuh personel Brimob untuk menjalani pemeriksaan etik dan pidana.

Baca Juga :  Divpropam Polri: Ada Unsur Pidana, Penabrak Ojol Affan Kurniawan Disidang Etik

Pelanggaran Berat dan Sedang

Divisi Propam Polri membagi kasus ini ke dalam dua kategori. Kompol Cosmas Kaju Gae bersama Bripka Rohmat yang bertindak sebagai pengemudi rantis, digolongkan dalam kategori pelanggaran berat. Sementara lima personel lainnya dijatuhi sanksi kategori sedang.

Kelima anggota tersebut adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Sinergi Menkeu & Menhan Tembus Zona Merah Nduga: Ungkap Realita APBN di Tengah Ancaman Separatis

Menurut Propam Polri, pelanggaran berat berpotensi berujung pada PTDH dan proses pidana, sementara pelanggaran kategori sedang dapat dikenakan hukuman disiplin mulai dari penempatan khusus, mutasi atau demosi jabatan, penundaan kenaikan pangkat hingga penundaan pendidikan.

Dengan keputusan PTDH terhadap Kompol Cosmas, Polri menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pelanggaran etik yang mencederai citra institusi. Saat ini, proses pidana terhadap kasus meninggalnya Affan Kurniawan masih berjalan dan menjadi atensi publik.

Editor Redaksi @terkinijambj.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025