Jakarta – Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat dalam insiden meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan saat demonstrasi berujung ricuh di Jakarta Pusat.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis Sidang KKEP dalam sidang yang disiarkan secara virtual, Rabu (3/9/2025).
Sebelumnya, Affan Kurniawan meregang nyawa usai diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya ketika aksi massa berakhir ricuh. Peristiwa itu segera direspons cepat oleh Mabes Polri melalui Divisi Propam yang menahan tujuh personel Brimob untuk menjalani pemeriksaan etik dan pidana.
Pelanggaran Berat dan Sedang
Divisi Propam Polri membagi kasus ini ke dalam dua kategori. Kompol Cosmas Kaju Gae bersama Bripka Rohmat yang bertindak sebagai pengemudi rantis, digolongkan dalam kategori pelanggaran berat. Sementara lima personel lainnya dijatuhi sanksi kategori sedang.
Kelima anggota tersebut adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Menurut Propam Polri, pelanggaran berat berpotensi berujung pada PTDH dan proses pidana, sementara pelanggaran kategori sedang dapat dikenakan hukuman disiplin mulai dari penempatan khusus, mutasi atau demosi jabatan, penundaan kenaikan pangkat hingga penundaan pendidikan.
Dengan keputusan PTDH terhadap Kompol Cosmas, Polri menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pelanggaran etik yang mencederai citra institusi. Saat ini, proses pidana terhadap kasus meninggalnya Affan Kurniawan masih berjalan dan menjadi atensi publik.
Editor Redaksi @terkinijambj.com