SENGETI, – Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir, menyampaikan jawaban dan tanggapan Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muaro Jambi terkait enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah.
Penyampaian jawaban tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (13/10/2026). Sejumlah isu strategis menjadi perhatian, mulai dari penataan aset daerah, penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD), penataan desa, hingga pencegahan kebakaran dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman.
Junaidi Mahir menegaskan bahwa pembentukan enam Ranperda tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi pemenuhan kebutuhan regulasi, tetapi juga menjadi landasan hukum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penataan Aset Daerah Jadi Perhatian
Salah satu poin yang disoroti dalam jawaban pemerintah daerah adalah pengelolaan barang milik daerah. Pemkab Muaro Jambi menyatakan telah menyediakan aplikasi digital untuk mendukung penatausahaan aset, mulai dari pembukuan, inventarisasi, hingga pelaporan.
Digitalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketertiban administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Menurut Junaidi, pengelolaan aset yang tertib merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Seluruh aset daerah harus tercatat secara jelas agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, efektivitas penerapan sistem digital tersebut akan sangat ditentukan oleh akurasi data, kedisiplinan pencatatan, serta konsistensi pembaruan informasi aset.
Penyertaan Modal BUMD Turut Dibahas
Selain pengelolaan aset, rencana penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Muaro Jambi dan PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda) turut menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda.
Pemkab Muaro Jambi menjelaskan bahwa penyertaan modal kepada Perumda Air Minum berkaitan dengan penataan aset yang telah dihibahkan kepada perusahaan daerah tersebut. Langkah ini dilakukan agar aset tercatat sesuai ketentuan dan tidak lagi menimbulkan persoalan administrasi dalam inventarisasi barang milik daerah.
