SENGETI, – DPRD Kabupaten Muaro Jambi melanjutkan pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui panitia kerja yang dibentuk untuk mengkaji sejumlah rancangan regulasi, baik yang berasal dari usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD.
Pada Jumat (16/10/2026), Panitia Kerja (Panja) III membahas dua Ranperda dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Panja III, Ali Mustika. Pembahasan menjadi bagian dari tindak lanjut agenda legislasi daerah berdasarkan hasil rapat sebelumnya terkait pembahasan 10 Ranperda.
Dua Ranperda Jadi Fokus Panja III
Dua rancangan peraturan yang dibahas Panja III DPRD Muaro Jambi meliputi:
- Ranperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an.
- Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kedua Ranperda tersebut menyentuh bidang yang berbeda, yakni pendidikan keagamaan dan sektor pertanian. Materi yang dibahas diharapkan dapat disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Libatkan Perangkat Daerah dan Lembaga Terkait
Untuk mendukung pembahasan, rapat tersebut melibatkan Ketua dan anggota Panja III DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, serta Direktur Lembaga PublikTrust Institute (PUTIN).
Keterlibatan perangkat daerah dan pihak terkait menjadi bagian dari proses pendalaman substansi Ranperda. Masukan dari unsur teknis dan hukum diperlukan agar materi rancangan regulasi dapat dikaji secara menyeluruh sebelum berlanjut ke tahapan berikutnya.
Pendidikan Keagamaan dan Perlindungan Petani
Ranperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an berkaitan dengan upaya pengaturan di bidang pendidikan keagamaan. Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menyasar kebutuhan sektor pertanian, termasuk aspek perlindungan dan pemberdayaan petani sesuai ruang lingkup yang akan diatur dalam regulasi tersebut.
