SENGETI, – Panitia Kerja (Panja) I DPRD Kabupaten Muaro Jambi mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muaro Jambi, Jumat (16/10/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada 6 Oktober 2026 mengenai agenda pembahasan 10 Ranperda.
Panja I yang diketuai Muhammad Ridho melakukan kajian terhadap substansi setiap rancangan peraturan sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. Proses ini menjadi bagian dari upaya memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketentuan perundang-undangan.
Empat Ranperda Masuk Pembahasan Panja I
Empat Ranperda yang menjadi fokus pembahasan Panja I DPRD Muaro Jambi meliputi sejumlah aspek penting dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah, yakni:
- Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi.
- Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda).
- Ranperda tentang Penataan Desa.
Keempat rancangan tersebut memiliki ruang lingkup berbeda, mulai dari pengelolaan aset milik pemerintah daerah, penyertaan modal pada badan usaha, hingga penataan desa.
Pengelolaan Aset dan Penyertaan Modal Jadi Perhatian
Ranperda mengenai pengelolaan barang milik daerah berkaitan dengan pengaturan aset pemerintah agar dapat dikelola sesuai ketentuan. Sementara itu, dua Ranperda tentang penyertaan modal menyangkut rencana investasi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada Perumda Air Minum Tirta Muaro Jambi dan PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda).
Substansi kedua rancangan penyertaan modal tersebut perlu dikaji secara cermat dalam proses pembahasan, termasuk kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
