Indeks

Panja III DPRD Muaro Jambi Bahas Ranperda Buta Aksara Al-Qur’an dan Perlindungan Petani

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui panitia kerja yang dibentuk untuk mengkaji sejumlah rancangan regulasi,
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui panitia kerja yang dibentuk untuk mengkaji sejumlah rancangan regulasi,

Pembahasan kedua rancangan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Muaro Jambi dalam menyiapkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Namun, substansi dan ketentuan akhirnya tetap bergantung pada hasil pembahasan serta tahapan pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

Pembahasan 10 Ranperda Dilanjutkan

Secara keseluruhan, pembentukan panitia kerja dimaksudkan untuk menunjang kelancaran pembahasan 10 Ranperda Kabupaten Muaro Jambi. Setiap panja mengkaji rancangan sesuai pembagian agenda yang telah ditetapkan.

Melalui pembahasan bersama perangkat daerah dan pihak terkait, DPRD diharapkan dapat menyempurnakan materi Ranperda agar memiliki landasan hukum yang jelas, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.

 

 

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version