Indeks

DPRD Muaro Jambi Bentuk 3 Panja untuk Bahas 10 Ranperda, Ini Daftar Anggotanya

DPRD Kabupaten Muaro Jambi membentuk tiga Panitia Kerja (Panja) untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026.
DPRD Kabupaten Muaro Jambi membentuk tiga Panitia Kerja (Panja) untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026.

Sementara itu, Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak berkaitan dengan upaya perlindungan hak, pencegahan kekerasan, serta penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pembahasan Ranperda Perlu Berorientasi pada Kepentingan Publik

Pembentukan tiga Panja tersebut menjadi langkah pembagian tanggung jawab DPRD Kabupaten Muaro Jambi dalam membahas 10 Ranperda Tahun 2026. Namun, keberhasilan pembahasan tidak hanya diukur dari jumlah rancangan yang diselesaikan, melainkan juga dari kualitas substansi dan kesiapan penerapannya.

Setiap Ranperda perlu dibahas dengan memperhatikan kesesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi, kejelasan tujuan, kemampuan pelaksanaan, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Perhatian juga diperlukan terhadap Ranperda yang menyangkut pengelolaan aset dan penyertaan modal daerah. Sementara itu, Ranperda di bidang kesehatan, permukiman, pertanian, dan perlindungan perempuan serta anak perlu dirumuskan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat.

Keputusan pembentukan Panja tersebut ditetapkan pada 14 Oktober 2026 dan ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Hatta, S.Ag.

Selanjutnya, proses pembahasan 10 Ranperda tersebut menjadi perhatian untuk melihat bagaimana rancangan regulasi itu dirumuskan agar memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola pemerintahan, dan mengakomodasi kepentingan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.

 

 

 

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version