Masa Jabatan Kades Tanpa Batas Tuai Kritik, Anggota DPR dan Pakar Dorong Pilkades Tetap Digelar

TerkiniJambi
Usulan sejumlah kepala desa yang telah memasuki akhir masa jabatan (AMJ) agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi kembali mendapat sorotan dari anggota DPR dan pakar pemerintahan.
Usulan sejumlah kepala desa yang telah memasuki akhir masa jabatan (AMJ) agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi kembali mendapat sorotan dari anggota DPR dan pakar pemerintahan.

JAKARTA,  – Usulan sejumlah kepala desa yang telah memasuki akhir masa jabatan (AMJ) agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi kembali mendapat sorotan dari anggota DPR dan pakar pemerintahan.

Sejumlah kepala desa AMJ sebelumnya mendatangi Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah desa kepada pimpinan DPR.

Salah satu aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan masa jabatan kepala desa. Mereka menilai pembatasan berdasarkan periodisasi perlu ditinjau dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi anggaran, serta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa.

Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, yang merupakan salah satu anggota kepala desa AMJ, menyampaikan bahwa usulan tersebut juga dikaitkan dengan sejarah pengaturan jabatan kepala desa.

Baca Juga :  Kesepakatan Transfer Data dengan AS Tuai Polemik, Pemerintah Dinilai Korbankan Privasi Warga Demi Diskon Tarif Trump

Menurut Saeffudin, sejumlah aturan pada masa lalu disebut tidak memberikan pembatasan periode jabatan kepala desa seperti yang berlaku saat ini.

Selain persoalan masa jabatan, ia juga menyoroti keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat ditugaskan untuk mengisi posisi penjabat (Pj) kepala desa.

Anggota DPR Menolak Jabatan Kades Tanpa Batas

Usulan agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi mendapat penolakan dari Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin.

Khozin menilai kondisi fiskal tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda atau bahkan meniadakan pemilihan kepala desa (pilkades). Menurutnya, tidak terdapat kondisi mendesak atau force majeure yang dapat menjadi dasar untuk menghapus pembatasan masa jabatan kepala desa.

Baca Juga :  Percepat Akses dan Tanggulangi Jalan Rusak, Bupati Muaro Jambi Bentuk UPTD Alkal PUPR di Tiga Titik Strategis

Ia menegaskan bahwa pilkades merupakan sarana bagi masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menentukan sosok yang dipercaya memimpin desa.

Karena itu, menurut Khozin, apabila pemilihan kepala desa tidak dilakukan secara berkala, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam dinamika kehidupan demokrasi di tingkat desa.

Khozin juga berpandangan bahwa gagasan untuk menghapus pembatasan masa jabatan kepala desa tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis maupun filosofis yang kuat.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025