Masa Jabatan Kades Tanpa Batas Tuai Kritik, Anggota DPR dan Pakar Dorong Pilkades Tetap Digelar

TerkiniJambi
Usulan sejumlah kepala desa yang telah memasuki akhir masa jabatan (AMJ) agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi kembali mendapat sorotan dari anggota DPR dan pakar pemerintahan.
Usulan sejumlah kepala desa yang telah memasuki akhir masa jabatan (AMJ) agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi kembali mendapat sorotan dari anggota DPR dan pakar pemerintahan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai pemimpin yang dipilih melalui proses pemilihan merupakan salah satu ciri demokrasi. Pilkades secara berkala dinilai menjadi bagian penting dari demokrasi di tingkat desa.

Komisi II DPR Tegaskan Masa Jabatan Kades Tetap Perlu Dibatasi

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar, Ahmad Irawan. Ia menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa tetap harus memiliki batas.

Menurut Ahmad, pembatasan masa jabatan merupakan bagian dari prinsip demokrasi lokal. Pilkades juga diperlukan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk menentukan kembali sosok yang dianggap mampu memimpin dan mewujudkan aspirasi desa.

Baca Juga :  Geger Desahan dari Speaker GBK: Manajemen Akui Kelalaian, Petugas Ditegur Tegas

Ahmad turut mengingatkan bahwa Undang-Undang tentang Desa baru mengalami perubahan pada April 2024. Salah satu perubahan tersebut mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Dengan ketentuan tersebut, seorang kepala desa dapat menjabat maksimal hingga 16 tahun.

Pakar IPDN: Efisiensi Anggaran Bukan Alasan Perpanjang Jabatan

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, juga memberikan pandangan mengenai persoalan tersebut.

Ia mempertanyakan alasan efisiensi anggaran yang digunakan sebagai salah satu dasar agar kepala desa yang telah memasuki akhir masa jabatan dapat kembali mengisi posisi penjabat kepala desa.

Baca Juga :  Gerhana Bulan Total (Blood Moon) 7–8 September 2025: Jadwal Resmi BMKG

Menurut Djohermansyah, apabila persoalannya adalah biaya penyelenggaraan pilkades, solusi yang diperlukan bukan memperpanjang masa jabatan kepala desa lama, melainkan melakukan perbaikan terhadap sistem pemilihan.

Salah satu opsi yang dinilai dapat dilakukan adalah menyelenggarakan pilkades secara serentak dalam satu kabupaten. Dengan mekanisme tersebut, biaya penyelenggaraan dapat ditekan melalui pengelolaan secara terpadu mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.

Efisiensi juga dapat dilakukan dengan membatasi masa kampanye agar tidak berlangsung terlalu lama dan tidak menimbulkan pemborosan anggaran.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025