Bupati BBS Soroti OPD Mangkir Rapat DPRD, Usulkan Pembatasan Sawit di Lahan Bekas Karhutla

TerkiniJambi
Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno memberikan sejumlah catatan tegas dalam Rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi terkait persetujuan dan penandatanganan Berita Acara Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno memberikan sejumlah catatan tegas dalam Rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi terkait persetujuan dan penandatanganan Berita Acara Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

“Ketika ada kurang dari dua tahun tumbuh tanaman sawit, mungkin orang yang nanam itu bisa ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Meski demikian, Bambang mengakui gagasan tersebut masih membutuhkan kajian hukum serta penyusunan regulasi yang matang. Menurutnya, aturan tersebut perlu dipertimbangkan sebagai salah satu langkah pencegahan agar praktik pembakaran lahan tidak kembali terjadi.

“Bisa menjadi bagian efek sanksi sebagai bentuk pencegahan sehingga orang tidak berani lagi membakar,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Resmi Sandang Gelar Doktor di Wisuda UNJA ke-119

Bambang berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dapat membahas gagasan tersebut secara serius. Penanganan karhutla, menurutnya, tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi juga perlu menyentuh faktor pencegahan agar kebakaran tidak berulang.

Ranperda Perubahan APBD 2026 Masuk Tahap Evaluasi

Sementara itu, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat untuk menjalani proses evaluasi.

Baca Juga :  Bupati & Wakil Bupati Muaro Jambi Sambut Bupati/Walikota untuk Sarapan Bersama HUT ke-26

Setelah proses evaluasi selesai, Ranperda tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bambang berharap proses evaluasi dapat berjalan dengan baik dan cepat sehingga APBD Perubahan 2026 segera ditetapkan. Dengan demikian, berbagai program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif untuk meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.

 

 

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025