Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta PN Jaksel Nyatakan Status Tersangka Tak Sah

TerkiniJambi
Sidang Praperadila. Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sidang Praperadila. Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA, – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie tidak sah. Permohonan tersebut mencakup penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumah keluarga di Sentul, penetapan tersangka, hingga tindakan pencekalan.

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga :  Nusron Wahid: Tanah Tak Digarap Dua Tahun Bisa Diambil Negara, Ini Dasar Hukumnya

Kuasa Hukum Persoalkan Surat Perintah Penyidikan

Farizi meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Selain itu, tim kuasa hukum turut mempersoalkan tindakan penggeledahan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, yang berlangsung pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.

Kuasa hukum meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga :  Lisa Mariana Bingung Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Iklan Bank BJB

Penetapan Tersangka hingga Pencekalan Dipersoalkan

Selain tindakan penggeledahan dan penyitaan, tim kuasa hukum juga meminta hakim membatalkan penetapan Febrie sebagai tersangka.

Permohonan itu berkaitan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Kuasa hukum turut meminta hakim menyatakan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari sebagai tindakan yang tidak sah.

Surat Perintah Penyidikan Kejagung Turut Dipersoalkan

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025