Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta PN Jaksel Nyatakan Status Tersangka Tak Sah

TerkiniJambi
Sidang Praperadila. Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sidang Praperadila. Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Mereka menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang menurut mereka tidak sah.

Atas dasar itu, kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan surat panggilan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejaksaan Agung tidak sah.

“Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Farizi.

Minta Barang Sitaan Dikembalikan

Tim kuasa hukum meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari proses penggeledahan dan penyitaan di rumah Febrie dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Baca Juga :  Usai Pengumuman BUMN Ekspor oleh Presiden Prabowo, Harga TBS Sawit Petani Dilaporkan Turun Drastis

Mereka juga meminta agar barang dan data tersebut tidak digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan maupun perkara lain yang diproses kemudian.

Selain itu, kuasa hukum meminta hakim memerintahkan penghentian seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie yang bersandar pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang mereka nilai tidak sah.

Tim kuasa hukum juga meminta seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh.

“Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula,” ujar Farizi.

Baca Juga :  Kepala PCO Hasan Nasbi Luruskan Informasi Soal Perubahan Warna Pesawat Kepresidenan

“Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan. Atas perkenan Yang Mulia, kami ucapkan terima kasih,” sambungnya.

Febrie Tersangka dalam Dugaan TPPU

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah di Sentul, Jawa Barat.

Selain Febrie, Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Pihak swasta, Nurman Herin (NH), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU bersama Febrie.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025