Telkomsel Hormati Putusan MK Soal Kuota Internet Hangus, Siapkan Layanan yang Lebih Fleksibel

TerkiniJambi
PT Telkomsel angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus dapat digunakan hingga habis dan tidak boleh hilang hanya karena masa berlaku paket berakhir.
PT Telkomsel angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus dapat digunakan hingga habis dan tidak boleh hilang hanya karena masa berlaku paket berakhir.

Jakarta, – PT Telkomsel angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus dapat digunakan hingga habis dan tidak boleh hilang hanya karena masa berlaku paket berakhir.

Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menyatakan perusahaan menghormati putusan tersebut dan mendukung upaya memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan.

Menurut Fahmi, pemanfaatan kuota internet secara optimal merupakan hal penting. Ia menilai putusan MK juga memberikan penekanan terhadap penyediaan berbagai pilihan layanan telekomunikasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pelanggan.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan, Al Haris-Abdullah Sani Minta Do’a dan Dukungan Masyarakat Jambi

“Saat ini, Telkomsel telah menyediakan beragam opsi produk dan layanan, termasuk paket dengan mekanisme rollover kuota pada produk terkait, sehingga pelanggan dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan,” ujar Abdullah Fahmi dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, Telkomsel terus meningkatkan transparansi informasi mengenai produk dan layanan melalui penyampaian informasi yang lebih sederhana, jelas, dan mudah dipahami, baik melalui aplikasi maupun berbagai saluran digital lainnya.

Selain itu, Telkomsel juga berkomitmen menghadirkan inovasi layanan serta mekanisme baru yang dapat memperkuat pengalaman pelanggan. Langkah tersebut akan tetap mengedepankan perlindungan konsumen, kualitas layanan, serta mendukung keberlanjutan ekosistem telekomunikasi nasional.

Baca Juga :  MK Putuskan OTT Terhadap Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung

Fahmi menambahkan, Telkomsel terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta berbagai pemangku kepentingan guna menghadirkan layanan yang semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Telkomsel selalu terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta berbagai pemangku kepentingan guna memastikan layanan yang semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung ekosistem digital Indonesia,” katanya.

MK Tegaskan Kuota Harus Bisa Digunakan Sampai Habis

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025