Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kuota internet yang telah dibeli konsumen harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Pemerintah dan penyelenggara layanan telekomunikasi didorong untuk menghadirkan pilihan paket yang lebih fleksibel, seperti fitur akumulasi kuota (rollover), maupun skema inovatif lainnya yang memberikan manfaat lebih besar bagi pelanggan.
Putusan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penyedia layanan telekomunikasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna jasa internet.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com
Sumber: Keterangan resmi Telkomsel dan putusan Mahkamah Konstitusi.





