“Kami selaku penerima kuasa dari Ibu Siti Sudadi Mulyani tetap optimistis. Keyakinan tersebut didasarkan pada alat bukti surat yang telah diajukan di persidangan serta keterangan para saksi yang telah diperiksa selama proses persidangan. Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap seluruh alat bukti, seluruh ketrangan para saksi-saksi tersebut kepada majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Siti Sudadi Mulyani alias Mulyani SW menyatakan bahwa dirinya mengajukan gugatan karena meyakini memiliki dasar hukum atas objek tanah yang disengketakan. Menurutnya, kepemilikan tersebut didukung oleh dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor : 00243 atas nama Siti Sudadi Mulyani seluas 21.222 meter persegi dan SHM Nomor : 00242 atas nama Mulyani SW seluas 22.236 meter persegi, dengan total luas keseluruhan 43.458 meter persegi.
Seluruh dokumen tersebut telah menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan dalam persidangan dan akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Dalam perkara ini, Siti Sudadi Mulyani memberikan kuasa kepada Tantawi, SH & Partner dari SAM Law Office & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan Nomor: 52/SK.Pdt/2026.
Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Oleh karena itu, seluruh dalil, bukti, maupun keterangan para pihak masih menjadi objek penilaian majelis hakim, sehingga hasil akhirnya akan ditentukan melalui putusan pengadilan sesuai asas due process of law dan prinsip peradilan yang adil.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com





