Diduga Berkontribusi terhadap Blackout
Menurut Polri, dugaan penyimpangan tersebut diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara yang kemudian berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah daerah.
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," kata Robertus.
Kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Polri menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.
"Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara," pungkas Robertus.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com
Sumber: Konferensi Pers Kortas Tipikor Polri.





