Indeks

KPK Ungkap Amplop dari Bupati Kuansing kepada Menhut Berisi Dolar Singapura, Diduga Berasal dari Dana KUD

Raja Juli menjelaskan ajudannya kemudian mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing.
Raja Juli menjelaskan ajudannya kemudian mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing.

"Saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut," ujar Raja Juli.

Raja Juli menjelaskan ajudannya kemudian mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing.

Ia juga mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan gratifikasi.

Pengembalian Uang Tidak Menghapus Unsur Pidana

KPK menegaskan bahwa pengembalian uang atau barang yang diduga berkaitan dengan gratifikasi tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Oleh karena itu, laporan Raja Juli Antoni masih dianalisis lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menilai dugaan gratifikasi seharusnya langsung dilaporkan kepada KPK dalam tenggat waktu yang telah diatur.

"Pejabat yang terkait itu harusnya menyerahkannya kepada KPK sebelum 30 hari. Karena itu ada tenggang waktu, itu kan harusnya ke KPK, bukan ke yang bersangkutan. Oleh karena itu, ini yang tentunya perlu ada klarifikasi," ujar Firman.

Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara terpisah, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi.

Ketiganya adalah:

  1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuantan Singingi.
  2. Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
  3. Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.

KPK menduga Suhardiman menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar untuk memenangkan Zulkarnain dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing. Penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung.

 

 

Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version