KPK Sita 55 Kg Platinum dari Mobil Bupati Langkat, Nilainya Diperkirakan Capai Rp40 Miliar

TerkiniJambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan 55 kilogram logam mulia jenis platinum dari mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan 55 kilogram logam mulia jenis platinum dari mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim.

Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat UU Tipikor, MK Diminta Revisi Aturan Korupsi

Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif yang merupakan pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Efektif 1 September 2025

 

Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025