JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap SF Hariyanto dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Riau,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Selain SF Hariyanto, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya, yakni Rafii selaku ajudan Gubernur Riau, Dahri Iskandar selaku ajudan Gubernur Riau, Siti Aisyah anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB, Bambang Suwarno selaku Komisaris KPID Riau periode 2021-2025, serta Febri Ramadani yang merupakan sopir Gubernur Riau.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah SF Hariyanto pada 15 Desember 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan penyidikan.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK resmi menahan tersangka baru pada 13 April 2026, yakni Marjani yang menjabat sebagai ajudan Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta Dani M Nursalam yang menjabat sebagai tenaga ahli gubernur.
Kronologi Dugaan Pemerasan Anggaran Proyek
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, praktik pengumpulan fee diduga bermula pada Mei 2025. Saat itu, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda, mengumpulkan enam Kepala UPT Wilayah I hingga VI untuk membahas komitmen setoran sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.





