Indeks

KPK Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Proyek Dinas PKPP

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap SF Hariyanto dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap SF Hariyanto dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau.

Namun, M Arief Setiawan yang disebut sebagai representasi Abdul Wahid menaikkan permintaan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan tersebut disertai tekanan berupa ancaman mutasi hingga pencopotan jabatan terhadap pejabat yang tidak memenuhi permintaan. Di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan tersebut dikenal dengan istilah “jatah preman”.

Kesepakatan itu kemudian dilanjutkan dalam pertemuan para Kepala UPT dan dilaporkan menggunakan sandi “7 batang” yang merujuk pada nilai Rp7 miliar.

KPK juga mengungkap aliran dana yang diduga mengalir kepada Marjani. Pada Juni 2025, terkumpul dana sebesar Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar disalurkan melalui Dani M Nursalam.

Namun, dana yang diterima Marjani tercatat sebesar Rp950 juta yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan Abdul Wahid, sementara Rp50 juta dipotong oleh perantara untuk kepentingan pribadi. Adapun Rp600 juta lainnya dialihkan kepada pihak lain yang berkaitan dengan kepala dinas.

Pada periode Agustus hingga Oktober 2025 kembali dilakukan pengumpulan dana sebesar Rp1,2 miliar. Dana tersebut kemudian didistribusikan untuk berbagai kebutuhan internal, termasuk Rp300 juta untuk sopir kepala dinas, Rp375 juta untuk proposal kegiatan perangkat daerah, serta Rp300 juta yang disimpan oleh pihak pengumpul.

Dalam periode yang sama juga terjadi pengumpulan tambahan sebesar Rp200 juta sehingga total dana menjadi Rp500 juta. Dari jumlah itu, Rp450 juta kemudian diserahkan kepada kepala dinas sebagai bagian dari aliran dana yang disebut terhubung ke lingkaran gubernur.

Pada 2 November 2025, uang sebesar Rp450 juta tersebut diserahkan kepada Marjani. Penyerahan itu disebut disaksikan secara virtual oleh tenaga ahli gubernur melalui panggilan video.

Dengan demikian, total dana yang diterima Marjani tercatat sebesar Rp950 juta pada tahap pertama dan Rp450 juta pada tahap berikutnya atau sekitar Rp1,4 miliar.

Sehari setelah penyerahan tersebut, tepatnya pada 3 November 2025, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan uang Rp800 juta yang berasal dari pengumpulan tahap ketiga di kediaman salah satu pihak yang berperan sebagai pengepul.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version