Indeks

OJK Tepis Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Tetap Lanjutkan Sidang

“OJK membantah tuduhan kartel bunga di industri pinjol, sementara KPPU tetap melanjutkan proses sidang dugaan kartel oleh 97 platform pinjaman online.”

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membantah tuduhan adanya kartel dalam penetapan suku bunga pinjaman online (pinjol) yang kini tengah disidik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pernyataan ini disampaikan menyusul digelarnya sidang pendahuluan oleh KPPU atas dugaan praktik kartel oleh 97 penyelenggara fintech lending anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Penetapan bunga maksimum di industri peer-to-peer lending adalah mandat regulator, bukan hasil kesepakatan pelaku usaha,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Agusman, dikutip Jumat (5/7).

Menurut OJK, ketentuan bunga pinjol telah diatur sejak 2019 melalui Surat S‑408/NB.213/2019 dan diperkuat dalam SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023. Batas maksimal suku bunga yang pernah ditetapkan adalah 0,8% per hari, kemudian turun menjadi 0,4% untuk pinjaman multiguna dan 0,1% untuk produktif.

KPPU Jalan Terus, Sidang Pertama Digelar 2 Juli

Di sisi lain, KPPU telah memulai proses hukum dengan menggelar sidang inzage atau pembacaan laporan bukti pada 2 Juli 2025 lalu, meski sebelumnya sempat diumumkan penundaan jadwal pada 13 Juni 2025.

“Meskipun jadwal sempat ditata ulang, proses hukum tidak berhenti. KPPU tetap menjalankan tahapan persidangan sesuai prosedur,” tegas Juru Bicara KPPU, Deswin Nur.

KPPU menduga terdapat pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika terbukti, para platform terlapor bisa dikenai denda hingga 50% dari keuntungan yang diperoleh selama praktik kartel terjadi.

AFPI: Kami Hanya Jalankan Arahan OJK

Pihak AFPI juga angkat bicara. Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, menyatakan bahwa penyesuaian suku bunga pinjol adalah bentuk kepatuhan terhadap kebijakan OJK, bukan hasil kesepakatan antaranggota.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version