Kortastipidkor Polri Tetapkan FA dan DR sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

TerkiniJambi
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung

"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergi," kata Totok.

Penggeledahan di Sentul Sita Emas 74 Kilogram dan Uang Rp476 Miliar

Sebelumnya, pada Kamis (9/7/2026), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp476 miliar, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang berada di dalam brankas.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari joint investigation dalam penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik (<em>blackout</em>), dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

 

Baca Juga :  Kajari Serdang Bedagai dan Kasi Pidsus Diamankan Tim Intelijen Kejagung

 

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025