Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

TerkiniJambi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN

Dugaan Korupsi Menjangkau Berbagai Pengadaan MBG

Penetapan tersangka baru ini memperkuat dugaan penyidik bahwa penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya terjadi pada pengadaan proyek bernilai besar, tetapi juga pada pengadaan perlengkapan pendukung seperti <em>food tray</em> atau ompreng.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.

Baca Juga :  Hotel Melati di Karo Dirazia, 18 Orang Gagal 'OohhhYesss..... OohhhNooo'

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung juga mengungkap dugaan penggelembungan harga pada sejumlah proyek pengadaan, termasuk sekitar 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp1 triliun.

Baca Juga :  Skandal Surat Rahasiakan Keracunan MBG di Sleman: Cacat Hukum, Bupati Angkat Bicara

Selain itu, penyidik turut menemukan dugaan mark-up pada pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.

 

Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025