Kejagung Gandeng Polri dan KPK
Dalam melanjutkan penyidikan, Kejaksaan Agung memastikan tetap berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya,” ujar Anang.
Anang menambahkan, Komisi III DPR RI juga akan melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan setelah penanganan perkara resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Berawal dari Penetapan Tersangka oleh Polri
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi, ahli, serta menggelar perkara.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Editor Redaksi @terkinijambi.com. Sumber:Diolah dari pemberitaan Kompas.com berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri.





