Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Sukoharjo Terus Bergulir, KPK Dalami Aliran Dana dan Buka Peluang Periksa Wardoyo Wijaya

TerkiniJambi
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat di gelandang ke tahanan KPK
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat di gelandang ke tahanan KPK

Ketiganya telah menyelesaikan pemeriksaan dan diperbolehkan pulang. Namun, KPK menyatakan kemungkinan pemanggilan kembali tetap terbuka apabila dibutuhkan dalam pengembangan perkara.

Usai menjalani pemeriksaan, Abdul Haris Widodo memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita taati proses hukum,” kata Abdul Haris Widodo.

KPK Buka Peluang Periksa Wardoyo Wijaya

Perkembangan terbaru, KPK juga membuka peluang memeriksa mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya yang merupakan suami Etik Suryani.

Menurut Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pemeriksaan terhadap Wardoyo masih menunggu kondisi kesehatannya memungkinkan untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  KPK Gempur Korupsi Infrastruktur: OTT Sumsel dan Sumut Jerat Pejabat hingga DPRD

“Saat ini, kondisi kesehatan dari suami saudara ETS ini mengalami sakit. Tapi,Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Sukoharjo Terus Bergulir, KPK Dalami Aliran Dana dan Buka Peluang Periksa Wardoyo Wijaya tentunya kami tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk dimintakan keterangan yang bersangkutan,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Asep menegaskan penyidik tidak membatasi pemeriksaan terhadap pihak tertentu. Setiap orang yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa pidana maupun memiliki keterkaitan dengan perkara akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.

Baca Juga :  Gawat! Tak Bisa Tunjukkan Legalitas, PT MPPJ Berani Pula Serobot PKS yang Dikelola PT MMJ

Penyidikan Terus Dikembangkan

KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo masih terus berlangsung. Penyidik mendalami mekanisme pengumpulan dana, aliran uang, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Perkembangan penyidikan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti yang diperoleh penyidik, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

 

Editor Redaksi Tim @terkinijambi.com Sumber: Kompas.com (13 Juli 2026) dan pernyataan resmi pejabat KPK yang dikutip dalam pemberitaan tersebut.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025