DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna, Bupati BBS Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

TerkiniJambi
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dan Ketua DPRD Aidi Hatta menghadiri Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025 di ruang sidang Utama kantor DPRD Muaro Jambi
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dan Ketua DPRD Aidi Hatta menghadiri Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025 di ruang sidang Utama kantor DPRD Muaro Jambi

SENGETI, – Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (30/6/2026) tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi BBS Dorong Sinergi Pusat–Daerah Percepat Pembangunan Infrastruktur

Dalam sidang paripurna itu, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD selama Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, serta komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Laporan yang disampaikan mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari realisasi pendapatan, belanja daerah, pembiayaan, hingga kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi selama tahun anggaran berjalan.

Selain itu, pemerintah daerah juga memaparkan capaian berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  DPRD Muaro Jambi Sidak PDAM Tirta Muaro Jambi, Ulil Amri: Gangguan Intake, Warga Paling Terdampak

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Muaro Jambi melalui tahapan evaluasi dan pembahasan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan fungsi legislasi DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025