“Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan menjadikan hasil reses ini sebagai salah satu acuan dalam penyusunan program pembangunan. Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD akan disinkronkan dengan rencana kerja OPD agar pelaksanaan program lebih tepat sasaran,” ujar Junaidi.
Sementara itu, pimpinan DPRD Muaro Jambi menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang telah dihimpun tidak boleh berhenti pada tahap penyampaian laporan semata. DPRD meminta setiap OPD terkait untuk menindaklanjuti usulan masyarakat sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran daerah.
DPRD juga menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan APBD Perubahan maupun APBD Tahun Anggaran berikutnya agar kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak dapat memperoleh perhatian dan alokasi anggaran yang memadai.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2026 dari pimpinan DPRD kepada Wakil Bupati Muaro Jambi sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut pemerintah daerah.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi simbol sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan yang nyata dan dirasakan manfaatnya oleh warga Kabupaten Muaro Jambi.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
