Dalam kesempatan itu, DPRD menyatakan akan mempelajari tuntutan yang disampaikan massa serta membahasnya bersama pimpinan dan seluruh fraksi sebelum menentukan langkah lanjutan.
Salah satu anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan tersebut menyebut pihaknya akan mengedepankan prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat.
DPRD juga berencana meminta penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan objektif.
“Kami akan membahas persoalan ini sesuai aturan yang berlaku. Semua langkah akan dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan fakta agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat,” ujar perwakilan DPRD.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi tersebut.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam suatu dugaan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya fakta, bukti, dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com
