Indeks

KEGAGALAN PENDELEGASIAN KEKUASAAN.

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

SENGETI -Seharusnya Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi banyak-banyak memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena telah diberikan warga masyarakat yang begitu santun untuk tidak mempermalukan mereka dengan melakukan proses hukum atas kegagalan pemerintah dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara system pemerintahan pada negara kesejahteraan (Welfare State).

Masyarakat yang berada di empat desa yaitu Tantan, Kedotan, dan Ranto Majo serta Kranggan Kecamatan Sekernan, yang melakukan aksi turun kejalan mengingatkan Pemerintah tentang kondisi di desa mereka yang telah menelan korban dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat buruknya kondisi jalan yang ada.

Sikap masyarakat tersebut sekaligus mengingatkan pemerintah bahwa kekuasaan yang didapat atau diemban berasal dari amanat atau titipan rakyat atau masyarakat.

Suatu gerakan moril yang didasari dengan kesadaran masyarakat bahwa keadaan jalan yang jelek tidak disebabkan oleh karena faktor alam akan tetapi lebih disebabkan oleh cara berpikir dan memandang kekuasaan yang dilakukan secara keliru dan mengabaikan etika moral dan norma atau kaidah hukum yang berlaku dinegara yang menganut paham negara hukum.

Aksi tersebut sekaligus merupakan suatu perwujudan secara nyata gagalnya Pemilihan Umum ataupun gagalnya pelaksanaan “Reses”, masa di mana anggota dewan (parlemen) yang menyandang status sebagai wakil rakyat melakukan kegiatan di luar masa sidang atau mengunjungi daerah pemilihan masing-masing dan gagalnya Pemilihan Kepala Daerah.

Bisa jadi merupakan aksi tersebut yang memberikan signelement kepada Aparat Penegak Hukum yang mengindikasikan kegiatan tersebut (reses) merupakan suatu kegiatan piktif dan/atau setidak-tidaknya suatu pembuktian jeleknya komunikasi politik kekuasaan antara Legislative dan Eksekutive Kabupaten Muaro Jambi dalam melayani dan mengayomi serta melindungi masyarakat.

Sederhananya pada umumnya Kabupaten Muaro Jambi dan Kecamatan Sekernan khususnya empat desa tersebut atau pun daerah setempat walaupun dilengkapi dengan reses dan keberadaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang justru menunjukkan bahwa daerah setempat telah dikelola dan diurus serta dipimpin oleh sosok yang salah.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version