Kelima tersangka tersebut yakni Catur Budi Harto (CBH), mantan Wakil Direktur Utama BRI; Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang juga pernah menjabat Direktur Utama Allo Bank; Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI; Elvizar (EL), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS); serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
Penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa penyidik menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki peran strategis dalam proses pengadaan proyek EDC tersebut.
KPK Dalami Keterkaitan Berbagai Pihak
Pemeriksaan terhadap General Manager Telkomsel berinisial NA dinilai menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan hubungan maupun peran sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan EDC BRI.
KPK menegaskan akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai saksi guna memperkuat proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap pejabat Telkomsel tersebut juga menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada pihak internal BRI maupun perusahaan vendor, tetapi turut menelusuri pihak lain yang dianggap memiliki informasi relevan terkait perkara tersebut.
Melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, KPK berupaya memastikan seluruh proses penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel hingga perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com
