Indeks

Kortastipidkor Polri Tetapkan FA dan DR sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung

JAKARTA,– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang berinisial FA dan DR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Irjen Pol Totok Suharyanto.

Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang berasal dari pihak swasta. Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Penyidik Periksa 15 Saksi dan Dua Ahli

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna melengkapi alat bukti.

Menurut Totok, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP Baru," ujarnya.

Sementara itu, tersangka FA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP Baru.

"Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya," jelas Totok.

Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Totok mengatakan penyidikan terhadap perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version