Indeks

Presiden Batasi Polisi Duduki Jabatan Sipil, Kompolnas Akan Diperkuat

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang dibahas adalah pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang dibahas adalah pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.

JAKARTA, – Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkapkan hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto terkait arah kebijakan reformasi institusi kepolisian, khususnya mengenai pembatasan jabatan sipil bagi anggota Polri.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang dibahas adalah pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.

“Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian,” ujar Jimly.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri harus dibatasi secara jelas dan tegas melalui regulasi.

“Jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana seperti di undang-undang. Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan,” ucapnya.

Regulasi Akan Dipertegas

Jimly menjelaskan bahwa kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau undang-undang yang sedang disiapkan oleh kementerian terkait di bawah koordinasi pemerintah pusat.

“Nah itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko,” ujarnya.

Kompolnas Akan Diperkuat dan Independen

Selain pembatasan jabatan sipil, Presiden juga menyetujui penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.

“Sebagai hal yang baru, Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukan penguatan Kompolnas,” kata Jimly.

Ke depan, Kompolnas dirancang menjadi lembaga yang lebih independen, termasuk dalam hal keanggotaan yang tidak lagi bersifat ex officio seperti saat ini.

“Disepakati dia (Kompolnas) independen, sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi lebih efektif untuk ke depan, dan ini harus diatur di undang-undang,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat reformasi institusi Polri sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Indonesia.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version