Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang dibahas adalah pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Sekretaris Kepresidenan RI