LSM Sembilan Desak DPRD Muaro Jambi Gelar RDP Terkait Pengelolaan Dana CSR 10 Tahun Terakhir

TerkiniJambi
Gambar Ilustrasi ( Redaksi /iat )
Gambar Ilustrasi ( Redaksi /iat )

DPRD Diminta Gunakan Fungsi Pengawasan

LSM Sembilan juga meminta DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan pengelolaan dana CSR berjalan sesuai regulasi dan tidak hanya bersifat formalitas administratif.

Secara regulasi, pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan.

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Baca Juga :  Kematian Akibat Wabah Pes di Arizona, Warga Diminta Waspada Meski Risiko Rendah

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam, memiliki kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Baca Juga :  DPRD Dukung Langkah Tegas Bupati BBS Tutup TPS Ilegal di Jalur Pematang Gajah

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kabupaten Muaro Jambi terkait jadwal maupun tindak lanjut atas permohonan RDP yang diajukan LSM Sembilan tersebut.

Polemik mengenai pengelolaan dana CSR belakangan memang menjadi perhatian publik di sejumlah daerah, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pemanfaatannya bagi masyarakat.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025