DPRD Dukung Langkah Tegas Bupati BBS Tutup TPS Ilegal di Jalur Pematang Gajah

TerkiniJambi

SENGETI, – Langkah tegas Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno (BBS) menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di jalur lintas Pematang Gajah mendapat dukungan penuh dari anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ulil Amri.

Penutupan TPS ilegal yang berada di jalan penghubung Kota Jambi–Muaro Jambi tersebut dilakukan langsung oleh Bupati BBS pada Senin (06/10), didampingi sejumlah pejabat dinas terkait dan Kepala Desa setempat.

“Langkah tegas Bupati saya dukung, dan saya berharap setelah penutupan TPS ini tidak ada lagi warga yang membuang sampah di sini,” ujar Ulil Amri di lokasi kegiatan.

Bupati BBS menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menertibkan seluruh titik pembuangan sampah liar demi menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan di wilayah Muaro Jambi.

“Pembuangan sampah ilegal ini harus kita tertibkan. Kita ajak masyarakat berpikir bagaimana sampah ini tidak menjadi gangguan,” tegas BBS.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Evi Sahrul, Kadis PUPR, Kadishub, Kasat Pol PP, serta Kepala Desa Pematang Gajah.

Baca Juga :  Wabup Muaro Jambi Hadiri Kunjungan Mentan RI di Kerinci, Bahas Percepatan Tanam Padi dan Bantuan Pertanian

BBS menjelaskan, pengelolaan sampah masyarakat akan diarahkan ke TPS resmi, salah satunya bekerja sama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pelangu di RT 13. Ia juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan mulai memilah sampah dari rumah tangga.

“Masyarakat kita edukasi agar membuang sampah di tempatnya. Sampah juga harus dipilah walaupun belum ada bank sampah,” jelasnya.

Baca Juga :  Bunda PAUD Muaro Jambi Gelar Rakor, Tegaskan Komitmen Satu Desa Satu PAUD

Bupati juga menginstruksikan Kepala Dinas dan Kepala Desa agar aktif mengawasi dan mengarahkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Bahkan, ia meminta aparat desa menegakkan Peraturan Desa (Perdes) turunan dari Perda tentang Pengelolaan Sampah, termasuk pemberian sanksi denda bagi pelanggar.

“Kami tidak ingin lagi ada TPS ilegal. Semua harus tertib. Kami juga akan libatkan para pengembang perumahan untuk ikut menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.

Langkah penutupan TPS ilegal ini diharapkan menjadi titik balik pengelolaan sampah di Kabupaten Muaro Jambi. Pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan dan kesehatan bersama.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025