BPK Temukan 251 IUP Tambang Tanpa RKAB, Tata Kelola Pertambangan Disorot

TerkiniJambi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi serius lemahnya tata kelola sektor pertambangan di berbagai daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi serius lemahnya tata kelola sektor pertambangan di berbagai daerah.

Dari jumlah tersebut terdiri atas 26 kontrak karya (KK), 74 PKP2B, 3.818 IUP, 27 IUPK, 15 IPR, dan 92 SIPB, dengan dominasi pada tahap operasi produksi.

Jambi Diduga Masuk Objek Pemeriksaan

Meski BPK tidak merinci wilayah secara spesifik dalam laporan tersebut, Jambi diduga termasuk dalam 22 daerah yang menjadi objek pemeriksaan. Hal ini mengingat tingginya intensitas aktivitas pertambangan serta berbagai persoalan tata kelola yang selama ini mengemuka.

Di tingkat operasional, tercatat terdapat 54 perusahaan pemegang IUP yang aktif beroperasi di Jambi. Namun, tingkat kepatuhan terhadap kewajiban RKAB masih sangat rendah.

Baca Juga :  Menakar Kualitas Investasi Kekuasaan: Sorotan atas Temuan BPK di Kota Jambi

Dari jumlah tersebut, baru enam perusahaan yang telah menyampaikan RKAB dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.

Salah satu perusahaan yang telah memenuhi ketentuan tersebut adalah PT Tamarona Mas Internasional (TMI).

“Ya, kami sudah melaporkan RKAB dan sudah disetujui. Setahu saya baru enam dari 54 perusahaan tambang di Jambi yang sudah melaporkan dan disetujui RKAB-nya,” ujar komisaris PT TMI, Matlawan Hasibuan.

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara jumlah izin aktif dan tingkat kepatuhan administratif.

Baca Juga :  Sengketa Lahan 17 Tahun di Gambut Jaya Muaro Jambi Diselesaikan, Sertifikat Bermasalah Dibatalkan

RKAB sejatinya bukan sekadar dokumen formal, melainkan instrumen kontrol negara untuk memastikan kegiatan produksi berjalan sesuai rencana kerja, standar lingkungan, serta kewajiban fiskal.

Dengan skala aktivitas pertambangan yang besar namun tingkat kepatuhan yang masih rendah, Jambi dinilai berada pada posisi rentan dalam tata kelola sumber daya alam.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025