Bareskrim Polri Titipkan 320 WNA Sindikat Judi Online Internasional ke Rudenim

TerkiniJambi
320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online internasional di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menuju rumah detensi imigrasi (Rudenim),
320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online internasional di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menuju rumah detensi imigrasi (Rudenim),

Berikut rincian kewarganegaraan para tersangka:

  • Vietnam: 228 orang
  • China: 57 orang
  • Myanmar: 13 orang
  • Laos: 11 orang
  • Thailand: 5 orang
  • Malaysia: 3 orang
  • Kamboja: 3 orang

Polisi juga mengungkap seluruh WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, mayoritas izin tinggal mereka diketahui telah melewati masa berlaku.

Baca Juga :  Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.110 per Dolar AS, BI Siaga Intervensi 24 Jam

Kasus ini kini tidak hanya menyoroti praktik perjudian online lintas negara, tetapi juga dugaan pelanggaran keimigrasian serta potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana judi online internasional.

Penyidik saat ini masih memburu pihak yang diduga menjadi otak utama sindikat tersebut, termasuk mendalami sponsor, jaringan pengendali, hingga aliran transaksi lintas negara.

Baca Juga :  Anatomi Skandal KONI Muaro Jambi: Dua Pimpinan Divonis Penjara, Negara Rugi Ratusan Juta

Praktik perjudian online sendiri melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara pelanggaran izin tinggal WNA dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025