Jambi, – Sengketa lahan transmigrasi yang berlangsung selama 17 tahun di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya menemukan titik terang.
Pemerintah secara resmi membatalkan tumpang tindih kepemilikan puluhan sertifikat tanah di kawasan tersebut sebagai bagian dari penyelesaian konflik yang telah lama terjadi.
“Sudah selesai, tinggal administrasi. surat keputusan sudah dibatalkan. Dalam waktu dekat, saya dengan Pak Menteri Transmigrasi segera ke sana,” kata Anggota Komisi V DPR RI daerah pemilihan Jambi, Edi Purwanto, di Jambi
Edi menyampaikan bahwa secara umum proses perbaikan administrasi telah rampung. Salah satu langkah penting dalam penyelesaian ini adalah pembatalan surat keputusan (SK) atau sertifikat yang dinilai memiliki cacat yuridis.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk memastikan hak-hak warga transmigran yang selama ini belum terpenuhi dapat segera dipulihkan.
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan kunjungan lapangan bersama Menteri Transmigrasi, Gubernur Jambi, dan Bupati Muaro Jambi guna memastikan implementasi kebijakan di lapangan berjalan sesuai rencana.
Langkah ini bertujuan mengembalikan hak lahan bagi sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) transmigran yang selama bertahun-tahun hanya menerima sebagian dari lahan yang dialokasikan pemerintah.
Edi Purwanto mengatakan bahwa dengan dibatalkannya SK yang bermasalah tersebut, diharapkan tidak ada lagi hambatan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hak atas tanah mereka.
Diketahui, selama 17 tahun peserta Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV Desa Gambut Jaya masih menghadapi persoalan hak lahan yang belum sepenuhnya diterima.
Bahkan, dari total 150 hektare lahan tambahan yang dijanjikan untuk 200 KK, sekitar 86 hektare di antaranya telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga bermasalah.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





