SENGETI,– Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., M.T., membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Kegiatan tersebut digelar di Gedung Pertemuan BPKAD pada Selasa (28/04/2026), dan dihadiri oleh jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Budhi Hartono menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait tata cara serta pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Menurutnya, kesamaan pemahaman sangat penting guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien.
“Perbup Nomor 3 Tahun 2026 ini menjadi panduan teknis agar setiap rupiah yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi terbaru. Kita ingin tertib administrasi menjadi budaya kerja di Muaro Jambi,” tegas Budhi Hartono di hadapan peserta.
Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan, serta Bendahara Pengeluaran se-Kabupaten Muaro Jambi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang seragam sehingga dapat meminimalisir kendala administratif, terutama saat proses pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK maupun APIP.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Dok Diskominfo Muaro Jambi





