PN Tais Klarifikasi Isu Hakim RIL Terkait Yayasan Daycare, Tegaskan Masih Proses Investigasi

TerkiniJambi
Dalam konferensi pers, Juru Bicara PN Tais, Rohmat, didampingi Humas dan PPID, menyampaikan klarifikasi resmi dengan membacakan pernyataan dari hakim yang bersangkutan sekaligus sikap institusi terhadap pemberitaan tersebut.
Dalam konferensi pers, Juru Bicara PN Tais, Rohmat, didampingi Humas dan PPID, menyampaikan klarifikasi resmi dengan membacakan pernyataan dari hakim yang bersangkutan sekaligus sikap institusi terhadap pemberitaan tersebut.

Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Tais memberikan respons atas isu yang beredar luas di masyarakat terkait dugaan keterlibatan seorang hakim berinisial RIL dalam kepengurusan yayasan daycare yang belakangan ini viral.

Dalam konferensi pers, Juru Bicara PN Tais, Rohmat, didampingi Humas dan PPID, menyampaikan klarifikasi resmi dengan membacakan pernyataan dari hakim yang bersangkutan sekaligus sikap institusi terhadap pemberitaan tersebut.

Dalam penjelasan yang disampaikan, disebutkan bahwa peristiwa bermula pada tahun 2021 saat RIL masih berdomisili di Yogyakarta. Saat itu, ia bertemu dengan Saudara Alim dan Ibu Dyah yang telah menjalankan usaha penitipan anak namun belum memiliki badan hukum.

Baca Juga :  Bazar MTQ Ke-54 & Muaro Jambi Expo 2025 Resmi Dibuka: Geliat Ekonomi Kreatif Warnai Pembukaan

Karena alasan keterbatasan sumber daya manusia, keduanya meminjam KTP milik RIL untuk keperluan pendirian badan hukum yayasan. Dengan maksud membantu, RIL bersedia meminjamkan KTP, namun dengan catatan agar namanya kemudian dihapus dari struktur organisasi karena akan mengikuti seleksi CPNS.

Dalam klarifikasi tersebut juga ditegaskan bahwa hakim RIL tidak pernah menghadap notaris, tidak menandatangani akta notaris, tidak melakukan penyertaan modal, serta tidak menerima honorarium, upah, maupun manfaat lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara PN Tais turut menyampaikan sikap resmi lembaga terkait isu tersebut. Rohmat menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan investigasi guna memastikan fakta yang sebenarnya sebagai dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga :  KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Dana CSR BI dan OJK oleh Anggota DPR, Dua Tersangka Resmi Ditetapkan

Ia juga menambahkan bahwa isu yang melibatkan hakim RIL merupakan persoalan individu yang tidak berkaitan dengan tugas pokok yang bersangkutan sebagai hakim.

“PN Tais senantiasa menjunjung tinggi integritas serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ucap Rohmat.

PN Tais pun mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan menghormati proses yang sedang berlangsung hingga diperoleh kejelasan atas persoalan tersebut.

Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025