JAMBI – Pelarian panjang M Alung Ramadhan, tersangka kasus kepemilikan 58 kilogram sabu yang sempat kabur dari Mapolda Jambi pada 9 Oktober 2025, akhirnya berakhir.
Alung berhasil diamankan oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi pada Kamis (16/04/2026), setelah buron selama kurang lebih enam bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Alung ditangkap di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ia tidak sendiri, petugas juga mengamankan lima orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
Saat ini, Alung bersama lima rekannya telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik tengah mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri alur distribusi serta jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut.
Sumber di Polda Jambi menyebutkan, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus lama yang sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah kaburnya Alung dari Mapolda Jambi.
“Sekarang Alung sudah diamankan, masih dalam pemeriksaan intensif,” ujar sumber tersebut.
Kasus kaburnya Alung sebelumnya menuai kritik keras dari berbagai elemen masyarakat dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kini, dengan tertangkapnya kembali Alung, publik menanti langkah tegas aparat untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





