“Ditemukan banyak data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah dan tidak tercatat dengan jelas dalam daftar nominatif,” ungkap Husaini.
Data tersebut kemudian diserahkan kepada pihak penilai (KJPP) untuk menentukan besaran ganti rugi. Selanjutnya, pembayaran dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi kepada pihak-pihak yang hanya mengantongi surat keterangan penguasaan fisik tanah (sporadik).
Padahal, penerbitan sporadik tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Nilai Pembayaran Membengkak
Dari hasil penyidikan, total pembayaran ganti rugi yang diajukan mencapai Rp55,6 miliar dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, jauh melampaui estimasi awal.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp11.648.537.700.
Dijerat Pasal Tipikor
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 18, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.
Kejati Jambi menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com
