Indeks

Kejari Magetan Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Rp242 Miliar, Ketua DPRD Ikut Terseret

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Suratno, mantan anggota DPRD periode 2019–2024 yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Suratno, mantan anggota DPRD periode 2019–2024 yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan.

MAGETAN – Kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Magetan resmi menahan enam tersangka dalam perkara yang melibatkan anggaran ratusan miliar rupiah.

Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan setelah penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana pokir tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Dari enam tersangka, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD Magetan yang menjabat selama dua periode, yakni 2019–2024 dan 2024–2029. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Suratno, mantan anggota DPRD periode 2019–2024 yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan.

Selain itu, dua legislator lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Jamaludin Malik dan Juli Martana, yang juga menjabat untuk periode kedua.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan tenaga pendamping DPRD, masing-masing berinisial AN, TH, dan ST.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menyampaikan bahwa seluruh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan setelah menjalani pemeriksaan dan konferensi pers pada Kamis, 23 April 2026.

“Dari 35 orang saksi yang telah diperiksa, enam di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Sabrul.

Dalam proses penyidikan, jaksa juga telah mengamankan sedikitnya 788 bundel dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan praktik korupsi tersebut.

Alokasi Anggaran dan Dugaan Penyimpangan

Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah pokir DPRD yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan. Berdasarkan data, total alokasi anggaran mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi penyaluran sebesar Rp242,9 miliar.

Dana tersebut disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung aspirasi 45 anggota DPRD. Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur.

Tim penyidik mengungkap, terdapat 24 kegiatan dalam program pokir yang menjadi objek penyimpangan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version