“Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan secara sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD. Modusnya dengan menguasai seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pencairan anggaran,” jelas Sabrul.
Lebih lanjut, dana yang telah dicairkan diduga digunakan untuk pengadaan barang fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Penyidikan Masih Berlanjut
Saat ini, Kejari Magetan masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pengumpulan alat bukti tambahan juga terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi tersebut.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com





