JAKARTA – Kasus dugaan rudapaksa terhadap calon polisi wanita (polwan) asal Jambi terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Pengacara Hotman Paris Hutapea bersama ibu korban secara terbuka mendesak agar tiga oknum polisi yang diduga terlibat tidak hanya dijatuhi sanksi etik, tetapi juga diproses secara pidana.
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, bersama tim Hotman 911 dan keluarga korban.
Dalam keterangannya, Hotman Paris menegaskan bahwa peran tiga oknum polisi tidak bisa dianggap ringan. Ia menilai, jika terbukti ikut membawa atau memfasilitasi korban, maka unsur pidana tetap melekat.
“Penanganan perkara tidak cukup berhenti pada sanksi etik,” tegas Hotman.
Ia juga menyoroti alasan yang menyebut oknum hanya “mengantar” korban. Menurutnya, dalam hukum pidana, pihak yang membantu atau membiarkan kejahatan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Alasan hanya mengantar tidak menghapus tanggung jawab hukum,” lanjutnya.
Dalam suasana penuh emosi, ibu korban turut menyampaikan permohonannya secara langsung. Ia menegaskan bahwa anaknya mengalami trauma berat dan masa depannya terancam akibat peristiwa tersebut.
Keluarga korban bahkan harus menempuh perjalanan dari Jambi ke Jakarta demi memperjuangkan keadilan.
“Kami hanya ingin keadilan untuk anak saya,” ungkap ibu korban.
- Konferensi pers digelar Rabu, 15 April 2026 pukul 14.00 WIB di Kelapa Gading, Jakarta Utara
- Korban hadir bersama ibu dan tim kuasa hukum
- Tiga oknum polisi sebelumnya dijatuhi sanksi etik berupa penempatan khusus selama 21 hari
- Diduga terdapat peran aktif atau pembiaran dalam peristiwa tersebut
Kuasa hukum korban juga menilai keberadaan para oknum di lokasi kejadian, termasuk saat korban dipindahkan, dapat menjadi dasar kuat untuk proses pidana.
Ujian Transparansi Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum. Desakan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas terus menguat.
