Empat Anggota TNI Didakwa Aniaya Aktivis KontraS Andrie Yunus, Bermula dari Rapat RUU TNI

TerkiniJambi
Keempat terdakwa masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Keempat terdakwa masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Jakarta, – Empat anggota TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dalam kasus penyiraman air keras.

Keempat terdakwa masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026), oditur militer menjelaskan bahwa para terdakwa telah mengenal Andrie sejak Maret 2025.

Perkenalan itu terjadi saat Andrie Yunus memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel di Jakarta.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-nginjak institusi TNI,” kata Oditur dalam persidangan.

Selanjutnya, pada 9 Maret 2026, terdakwa I dan II kembali bertemu dan membicarakan berbagai hal, termasuk kehidupan dinas dan persoalan pribadi.

Baca Juga :  TNI di Kodam Jaya Ditetapkan Tersangka Kasus Penculikan & Pembunuhan Kacab BR

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa I memperlihatkan video viral yang menampilkan aksi Andrie saat menginterupsi rapat revisi UU TNI pada tahun sebelumnya.

Pembicaraan kemudian berlanjut pada 11 Maret 2026, ketika keempat terdakwa berkumpul di kamar terdakwa I.

Menurut oditur, dalam pertemuan itu terdakwa I mengungkapkan kekesalannya terhadap Andrie Yunus.

“Dengan berkata ‘Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmount Jakarta yang sedang membahas RUU TNI, sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontraS menggugat UU TNI ke MK’,” kata oditur.

“Selain itu saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras. Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025. Saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme,” imbuh oditur.

Dalam diskusi tersebut, terdakwa I sempat menyatakan keinginannya untuk memukul Andrie Yunus sebagai bentuk pelajaran.

Baca Juga :  KPK Ubah Aturan Gratifikasi 2026, Ini Lima Poin Penting yang Wajib Diketahui

Namun, terdakwa II justru mengusulkan agar tidak melakukan pemukulan, melainkan menyiram korban dengan cairan pembersih karat.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025