Empat Anggota TNI Didakwa Aniaya Aktivis KontraS Andrie Yunus, Bermula dari Rapat RUU TNI

TerkiniJambi
Keempat terdakwa masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Keempat terdakwa masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

“Terdakwa I berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide terdakwa II tersebut, terdakwa III setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama,” kata Oditur.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta lebih subsider Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca Juga :  Ahmad Dhani segera Dipanggil MKD DPR buntut Dugaan Penghinaan Marga

Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025