Menurut Pemohon, penerapan ketentuan UU Ormas terhadap yayasan merupakan bentuk perluasan subjek norma secara sepihak melalui tindakan administratif. Hal ini dinilai menciptakan ketidakjelasan batas antar rezim hukum serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Pemohon juga menilai, tanpa adanya penegasan bahwa pasal tersebut tidak berlaku bagi yayasan, maka otoritas pendaftaran memiliki ruang diskresi yang luas untuk menerapkan norma lintas undang-undang.
Selain itu, kondisi tersebut turut menimbulkan kerugian materiil berupa pembayaran PNBP yang hangus akibat penolakan yang didasarkan pada norma yang dinilai tidak tepat sasaran.
Dalam permohonannya, Pemohon menegaskan bahwa sifat larangan dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ormas bersifat membatasi, sehingga penafsirannya harus dilakukan secara ketat dan tidak dapat diperluas melalui analogi terhadap entitas lain seperti yayasan.
Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak diberlakukan bagi yayasan”.
Perkara ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan anggota Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Adies Kadir.
Dalam sidang tersebut, Hakim Arsul Sani memberikan masukan agar Pemohon memperjelas argumentasi terkait alasan yayasan harus dikecualikan dari ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU Ormas.
“Mengapa kok harus dikecualikan untuk yayasan, karena kalau itu dikecualikan untuk yayasan tidak kemudian pasal itu menjadi akan hanya berlaku untuk ormas badan hukum yang berbentuk perkumpulan dan juga berlaku ormas yang tidak berbadan hukum juga mestinya,” tutur Arsul.
Sementara itu, Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang lanjutan digelar.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Humas mkri.go.id





