Pengakuan Sejumlah Prajurit Terungkap, Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin TNI di Jayapura Didalami

TerkiniJambi
Sejumlah prajurit yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut telah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan internal.
Sejumlah prajurit yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut telah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan internal.

Jayapura – Kasus dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret seorang perempuan berinisial FSN atau Fadila Sasbila Nurahmidin disebut sebagai istri anggota TNI, terus menjadi perhatian publik. Sejumlah prajurit yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut telah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan internal.

Informasi yang berkembang menyebutkan sedikitnya empat prajurit telah memberikan klarifikasi kepada penyidik militer. Keterangan mereka kini menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.

Salah satu prajurit, Prada RP, dalam pemeriksaan mengaku mengenal FSN pada awal 2025 saat bertugas di wilayah Jayapura. Ia menjelaskan bahwa komunikasi keduanya berlanjut hingga beberapa kali pertemuan.
Keterangan tersebut masih diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga :  Polres Natuna dan Polsek Jajaran Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Penanaman Jagung

Prajurit lain, Serda RF, juga mengakui adanya komunikasi melalui pesan singkat sejak akhir 2025. Ia menyebut beberapa kali bertemu di sejumlah lokasi di Kota Jayapura. Namun, seluruh pengakuan tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada hasil resmi investigasi.

Sementara itu, Prada MAR menyatakan pertama kali berkenalan melalui media sosial pada Oktober 2025. Ia menyebut komunikasi berlanjut hingga beberapa kali pertemuan.

Adapun Prada NH mengaku berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar saat berada di sebuah lokasi bersama sejumlah rekannya, yang kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Terjerat Korupsi Dana BOK Rp650 Juta, Kejari Muaro Jambi Tahan Mantan Kepala Puskesmas dan Bendahara

Pihak militer menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum militer dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami memastikan seluruh pihak yang terkait akan dimintai keterangan secara menyeluruh. Apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin atau kode etik, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar sumber internal.

Perwakilan dari Kodam XVII/Cenderawasih juga menegaskan komitmen menjaga profesionalisme prajurit.

“TNI tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi. Proses hukum dan disiplin akan ditegakkan secara objektif,” ujarnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025