JAMBI — Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari, Nur Anisa, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin (2/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.
“Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan kami. Kami masih pikir-pikir dan akan melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar Samuel selaku JPU.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tumronah, menyatakan kliennya menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Klien kami menerima vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujarnya usai persidangan.
Perkara Dana BOP Pendidikan Kesetaraan
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan yang diterima PKBM Anugrah pada periode 2020 hingga 2023. Dana tersebut merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan.
Penyaluran dana BOP mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan setiap tahun oleh kementerian terkait. Satuan pendidikan penerima diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), terdaftar dalam sistem Dapodik, memiliki izin operasional, serta rekening resmi atas nama satuan pendidikan.





