Besaran dana yang diterima dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sesuai data Dapodik per 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana tersebut selama kurun waktu 2020 hingga 2023.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
